Kamis, 19 Desember 2019

Studi Tiru dari Palembang dan Malang


Kamis, 19/12/2019 pukul 09.30 menerima kedatangan tamu dari SMK Negeri 2 Palembang dan SMK Negeri 5 Malang.



Sambutan-sambutan :

Drs. Rusdi Aswan, SMK Negeri 2 Palembang, selaku waka SDM
  1. SMK semua hebat, dan memiliki keunggulan.
  2. Semoga ilmu yang ditimba dapat bermanfaat di Palembang
  3. Atas nama kepala sekolah dan rekan-rekan mengucapkan Terimakasih atas sambutan dari SMK Negeri 5 Surabaya
  4. Mempererat persaudaraan dan bertukar fikiran

DR. Sumarno, M.Hum dari SMK Negeri 5 Malang, Selaku Manajemen Keuangan
  1. Sudah lama berencana berkunjung ke SMKN 5 Surabaya, dan baru sekarang terlaksana.
  2. Kepsek tidak dapat ikut karena kondisinya sakit
  3. Bersama hadir pula Waka SDM dan LSP.
  4. Harapannya mendapatkan info tentang BLUD agar tidak salah melangkah saat menerapkannya di SMK Negeri 5 Malang.

Drs. Heru Mursanyoto, MM selaku Kepala SMK Negeri 5 Surabaya.
  1. Selamat datang  dan terimakasih kehadiran para tamu
  2. SMK Negeri 5 Surabaya. Merupakan sekolah revitalisasi bersama 309 sekolah yang telah dihadirkan di Jakarta. 
  3. Bpk Heru Mursanyoto merupakan Ketua MKKS Jawa Timur
  4. Skema untuk pelayanan BLUD 
  5. Empat kebijakan menteri untuk disikapi dan dijalankan di daerah, misalnya USBN dengan soal HOTS dibuat oleh gurunya dan dilaksanakan di sekolah tersebut
  6. UN tidak dihapus, perbedaannya untuk bisa melihat asesment literasi dan lainnya. Sehingga siswa mampu analisis dan melakukan problem solving
  7. RPP satu lembar dibuat dengan sederhana, sehingga tiga komponen : tujuan, strategi, penilaian, dan boleh ditambah bila ada indikator. Namun guru tetap menyampaikan sumber-sumber lain
  8. PPDB SMK tidak ada Zonasi
  9. Luasan sekolah 4.7 hektar, dengan delapan jurusan kompetensi keahlian
  10. Untuk sekolah 4 tahun tidak mengalami permasalahan kurikulumnya, siswanya menyelesaikan progres evaluasi dan diuji oleh guru-gurunya
  11. Mapel Bahasa Ingggris, kewirausahaan dan C3 untuk di tahun ke-empat.
  12. SMK Negeri 5 Surabaya Ada 90 rombel, dengan siswa 3065.
  13. Kegiatan kewirausahasn fokus pada siswa bisa start up dengan inkubator dari Pens - ITS
  14. Kegiatan BLUD sejak 2017 karena progres dinas pendidikan Jatim setelah mengevaluasi 20 sekolah, dasarnya karena SMK selalu resah saat monitoring kejaksaan, inspektorat yang menuntut anak harus kompetensi bagus dan laku di masyarakat, dengan harapan mendapatkan imbalan. Nah, Imbalannya itulah yang menjadi masalah oleh kejaksaan
  15. Karena uang imbalan tersebut harus masuk kas negara, lalu pemerintah membuat aturan tentang balikan ke sekolah. Tetapi biasanya kas negara untuk pembuatan jalan.
  16. Atas saran Gubernur Soekarwo, maka SMK dibuat BLUD seperti Rumah sakit. Ada 20 SMKN di Jatim atas dasar evaluasi dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim.
  17. Dengan adanya BLUD silakan uangnya dipakai, asalkan ada perencanaan dan target
  18. Pengelolaan oleh sekolah. Pelaporaan BPKAD sifatnya administratif, hingga ke PAD nya propinsi
  19. Untuk Rekan-rekan SMKN di Jawa Tengah sudah siap, tapi Pemprov-nya belum bisa memahaminya
  20. Untuk omzetnya, bisa mendapatkan dana murni. Misalnya : Tefa, auditorium untuk pernikahan dan khitan, lapangan outdoor indoor, kantor, atm. dsb.
  21. Kebijakan Ibu Gubernur bahwa biaya SPP gratis
  22. Indeks penghasilan masyarakat dan UMK sehingga mempengaruhi SPP di masing-masing sekolah
  23. Penerimaan SPP tidak boleh dimasukan dalam BLUD
  24. Susunan organisasi BLUD, Direktur, Penjabat administrasi keuangan, bendahara penerimaan dan pengeluaran.
  25. Dengan adanya BLUD sekolah lebih tertolong lagi untuk kegiatan dan pelayanan kepada siswa.
Doa dipimpin oleh Bp. Mochammad Sofyan Hadi, M.Pd.I



Pemaparan BLUD oleh Bp. Muhajirin, MM.


  1. Potensi SMK bisa memiliki potensi menghasilkan produk dan jasa
  2. Pilot Project BLUD sejak Oktober 2018 ditetapkan oleh Gubernur
  3. Dasar hukum nasional Permendagri 79 tahun 2018 tentang BLUD, untuk yang SMK sejak tahun 2018
  4. Kepala sekolah boleh non ASN, Bendahara wajib ASN
  5. Persyaratan : Substantif, Teknis, Administrasi
  6. Substantif : Kepala Daerah menganggap SMK memiliki potensi menghasilkan dan meningkatkan dirinya. Misalnya : tefa, hotel, minimarket, mikrobanking.
  7. Teknis : berdasarkan tim penilaian tentang objektif dan subjektif. Contoh : Sekolah diusulkan Kepala Dinas Pendidikan  ke Sekretariat Daerah. Lalu ada tim teknis memberikan penilaian kelayakannya.
  8. Administratif : sekolah membentuk pokja untuk mempersiapkan : rencana strategi bisnis turunan dari renstra sekolah dengan tambahan potensi. Standar pelayanan minimal, Tata kelola, SOP, Proyeksi Laporan Keuangan, Surat Pernyataan.
  9. Perubahan tata kelola setelah BLUD : Organisasi, Keuangan, SDM, Sistem Manajemen. 
  10. Fleksibiltas : sisa anggaran bisa langsung digunakan per tanggal 1 Januari, boleh didepositokan jangka pendek, bahkan dibelikan aset tanah tapi kepemilikan menjadi aset daerah, boleh dipinjamkan sesama BLUD.
  11. Sumber penerimaan : optimalisasi aset, kerjasama (misalnya mobil listrik), hibah, APBD & APBN, Penerimaan lain-lain yang sah.
  12. Tantangan baru : pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, pengelolaan SDM, Pertanggungjawaban, Audit.
  13. Nawacita Gubernur Jawa Timur, tujuan Gubernur menjadi tujuan akhir SMK Negeri 5 Surabaya : Peningkatan pelayanan masyarakat, siswa dan guru harus berprestasi, sekolah harus berprestasi.
  14. Slogan Semboyan : Transparan (misal sewa gedung 6 juta, sewa kantin 10 juta), Akuntabel, Responsibilitynya harus ada kepedulian. Independen/ tidak ada campur tangan dari Dinas terkait penganggaran.

Sesi tanya jawab : 



  1. Komitmen sekolah dalam menjual diri, yang bersumber dari pendapatan di luar APBD dan APBN. Setahun mendapatkan hampir 1 milyar. Sehingga peruntukannya bisa peningkatan THR guru dan karyawan
  2. Dengan BLUD bisa kontribusi : meninggikan jalan dalam dari banjir, membuat taman.
  3. Bagi guru yang tidak cocok dengan program sekolah, maka dengan pendekatan dari hati-hati.
  4. Kegiatan BLUD melibatkan pihak lain diperbolehkan sepanjang tidak memberatkan dalam pembayaran
  5. BLUD tidak diperbolehkan memperkerjalan siswa, siswa diperbolehkan untuk sekedar praktek saja.
  6. Tidak boleh ada badan hukum dalam BLUD, misalnya koperasi ingin buka toko maka harus sewa tempat.

Saling bertukar cenderamata :
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar