Rabu, 29 Maret 2023

Hak Cipta


Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jawablah pertanyaan di bawah ini pada kolom komentar :

  1. Apa saja yang termasuk dalam hak cipta?
  2. Kenapa harus ada hak cipta?
  3. Apa saja syarat mendaftarkan hak cipta?
  4. Apa yang dilindungi oleh hak cipta?
  5. Apa hukuman untuk pelanggar hak cipta?
  6. Apakah hak cipta berlaku untuk selamanya?
  7. Apa keuntungan yang diperoleh dari hak cipta?
  8. Mengajukan hak cipta kemana?
  9. Apa saja yang tidak bisa didaftarkan sebagai hak cipta?
  10. Bagaimana solusi apabila terjadinya pelanggaran hak cipta?


28 komentar:

  1. Nama : indah dwi rosdiana
    Kelas : x-ka 2
    Absen :10
    1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan

    2.Fungsi hak cipta
    Merupakan perlindungan karya yang melekat secara abadi pada diri pencipta

    3.Surat Permohonan Lisensi.
    Bukti Lisensi.
    Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    KTP.
    Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    Dokumen Lainnya

    4.mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer

    5.hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah

    6.Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun


    7.Jika perusahaan Anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum.

    8.Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HA


    9.hasil rapat terbuka lembaga negara;
    peraturan perundang-undangan;
    pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  2. Nama : Natasya Kinamai
    Kelas : X - KA 2
    No. absen : 24
    Jawaban :
    1. ) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  3. Nama : Salman al farisi
    Kelas : X KA 2
    No Absen : 28

    Jawaban Tugas :
    1. A. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    B. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    C. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    D. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    E. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    F. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    G. Arsitektur;
    H. Peta;
    I. Seni Batik;
    J. Fotografi;
    K. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

    2. Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

    3. A. Surat Permohonan Hak Cipta;
    B. Surat Perjanjian.
    C. Bukti Pengalihan Hak.
    D. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    E. KTP.
    F. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    G. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    H. Dokumen Lainnya.

    4. Kekayaan intelektual berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya mencakup pula program komputer

    5. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU hak cipta adalah: Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

    6. Tidak. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

    7. Jika pembuat karya telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum.

    8. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM).

    9. A. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra6
    B. Ciptaan yang tidak orisinil
    C. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
    D. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum

    10. Atas pelanggaran hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  4. Nama : Fikri Ardiyansah Hidayat
    Kelas : X KA 2
    No Absen : 05

    Jawaban :
    1. A. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    B. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
    C. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    D. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
    E. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    F. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
    G. Arsitektur;
    H. Peta;
    I. Seni Batik;
    J. Fotografi;
    K. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

    2. Hak cipta berfungsi menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya tersebut untuk menghasilkan karya baru.

    3. A. Surat Permohonan Hak Cipta;
    B. Surat Perjanjian.
    C. Bukti Pengalihan Hak.
    D. Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    E. KTP.
    F. Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    G. Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    H. Dokumen Lainnya.

    4. Kekayaan intelektual berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang didalamnya mencakup pula program komputer

    5. Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU hak cipta adalah: Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar rupiah.

    6. Tidak. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

    7. Jika pembuat karya telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum.

    8. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-KemenkumHAM).

    9. A. Ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra6
    B. Ciptaan yang tidak orisinil
    C. Ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata
    D. Ciptaan yang sudah merupakan milik umum

    10. Atas pelanggaran hak cipta, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  5. Nama : Amalia Rizka Shabirah
    Kelas : X-KA 2
    Absen : 01

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  6. Nama : Sisca Anggreani
    Kelas : X - KA 2
    Absen : 32

    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

    2. Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting, karena melalui perlindungan tersebut para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain

    3. Persyaratan Surat Permohonan Hak Cipta
    -Surat Perjanjian
    -Bukti Pengalihan Hak
    -Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
    -KTP
    -Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    -Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    -Dokumen Lainnya.

    4. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer

    5. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

    6. Masa Pelindungan Ciptaan
    Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Jika perusahaan Anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, maka Anda sebagai pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9. •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana

    BalasHapus
  7. Nama : Marcela Gunawan
    Kelas : X - KA 2
    Absen : 18

    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

    2. Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting, karena melalui perlindungan tersebut para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya,
    namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain

    3. Persyaratan Surat Permohonan Hak Cipta :
    -Surat Perjanjian
    -Bukti Pengalihan Hak
    -Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
    -KTP
    -Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    -Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    -Dokumen Lainnya.

    4. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer

    5. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

    6. Masa Pelindungan Ciptaan
    Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Jika perusahaan Anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, maka Anda sebagai pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9. •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana

    BalasHapus
  8. Nama: Aivy Chandra Zakiffa
    Kelas: X KA 1
    Absen: 08

    1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain

    2. Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting, karena melalui perlindungan tersebut para Pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya,
    namun juga Pencipta dapat memperoleh royalti atau keuntungan materi atas hasil ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain

    3. Persyaratan Surat Permohonan Hak Cipta :
    -Surat Perjanjian
    -Bukti Pengalihan Hak
    -Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan
    -KTP
    -Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    -Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    -Dokumen Lainnya.

    4. Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer

    5. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)

    6. Masa Pelindungan Ciptaan
    Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Jika perusahaan Anda telah mendaftarkan suatu karya apapun kepada HAKI, karya tersebut akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, maka Anda sebagai pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9. •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana

    BalasHapus
  9. Nama : Cevin Ararya A.P
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 22

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  10. Nama : Aditya Rizky Alamsyah
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 04

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  11. Nama : Achsya Salwa S.W
    Kelas : X KA-1
    No.Absen : 03

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  12. Nama : Ahmad Aditya H.P
    Kelas : X KA-1
    No.Absen : 06

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  13. Nama : Achmad Nurul Mubin Habibi
    Kelas : X-KA 1 / 02

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  14. Nama : AJENG DARA AULIA
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 09

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  15. Nama : Charissa Vania Maliong
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 23

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana

    BalasHapus
  16. Nama : ALIF BACHTIAR PRAMUSINTO
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 10

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  17. Nama : Nazwa Keyla Tabitha
    Kelas : X-KA 1
    Absen : 34

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  18. Nama : Yoga Pratama Mardiyanto
    Kelas : X - KA 2
    No. absen : 34
    Jawaban :
    1. ) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  19. NAMA : Durotun Nafisah
    KELAS : X KA 2
    ABSEN : 02

    JAWABAN:


    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  20. Ghaniyandra Mirza Izzati
    Kelas : X - KA 2
    Absen : 06

    BalasHapus
  21. Nama : Elga anastasya putri faizah
    Kelas : X-KA 2
    Absen : 03

    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.

    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7

    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  22. Nama : Satria Pratama
    Kelas : X - KA 2
    No. absen : 29
    Jawaban :

    1. ) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  23. nama : kayla aurellia natasya
    kelas : X-KA2
    absen 12
    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.

    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7

    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  24. Nama: Mivthakhul RahmaDhani
    Kelas: X-KA 2
    Absen: 21
    JAWABAN:


    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  25. Nama : Love joy irine
    Kelas : X - KA 2
    No. absen : 15
    Jawaban :
    1.) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  26. Nama: Maidasysya Islamsyah
    Kelas : X KA 2
    Absen: 17
    Jawaban :
    1. ) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  27. Nama: Marta laraswati
    Kelas : X KA 2
    Absen: 19
    Jawaban :
    1. ) 1.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
    2.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
    3.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
    4.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
    5.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
    6.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
    7.Arsitektur
    8. Peta
    9.Seni Batik
    10.Fotografi
    11.Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

    2.) karena, dengan adanya hak cipta sebagai perlindungan hukum supaya karya yang dibuat penciptanya tetap terjaga keasliannya.

    3.) •Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
    •Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password
    •Login menggunakan username yang telah diberikan
    •Mengunggah dokumen persyaratan
    •Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran
    •Menunggu proses pengecekan
    •Approve atau pendaftaran pencatatan ciptaan telah disetujui
    •Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon

    4.) ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5.) Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

    6.) Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun. Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

    7.) akan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi ciptaan yang tidak didaftarkan tetap dilindungi asalkan pencipta dapat membuktikan bahwa dialah pencipta yang sebenarnya bila ada pihak lain yang mengakui ciptaan tersebut.

    8.) Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.

    9.) •hasil rapat terbuka lembaga negara
    •peraturan perundang-undangan
    •pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
    •putusan pengadilan atau penetapan hakim
    •dan kitab suci atau simbol keagamaan.

    10.) dengan melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus
  28. Nama: Marta laraswati
    Kelas: X-KA 2
    Absen: 19
    JAWABAN:


    1. Menurut Pasal 40 UU Hak Cipta, yang termasuk objek atau ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, diantaranya:
    • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
    • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya.
    • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
    • Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
    • Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
    • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
    • Karya arsitektur.
    • Peta.
    • Karya seni batik atau seni motif lain.
    • Karya seni terapan.
    • Karya fotografi.
    • Potret.
    • Karya sinematografi.
    • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.
    • Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional.
    • Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya.
    • Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.
    • Permainan video.
    • Program Komputer.


    2. Agar suatu karya dan pencipta karya tersebut dihargai serta aman dari plagiarisme. Sehingga pencipta karya bisa meningkatkan kreativitas nya untuk menghasilkan karya baru.

    3. Syarat mendaftarkan hak cipta :
    • Surat Permohonan Hak Cipta;
    • Surat Perjanjian.
    • Bukti Pengalihan Hak.
    • Fotocopy Surat Pencatatan Ciptaan.
    • KTP.
    • Surat Kuasa (Apabila Melalui Kuasa)
    • Akta Perusahaan (Apabila Pemegang Badan Hukum)
    • Dokumen Lainnya.

    4. Ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

    5. Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp5 miliar rupiah.7


    6. Perlindungan Hak Cipta : Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
    Program Komputer : 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
    Pelaku : 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

    7. Hasil karya akan mendapat perlindungan hukum. Dengan adanya hal tersebut, pemilik karya tentunya akan lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta tersebut tanpa takut menyalahi hukum.

    8. • Alamat Kantor. Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
    • Call Center. 152.
    • Email. halodjki@dgip.go.id.

    9. Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
    • hasil rapat terbuka lembaga negara;
    • peraturan perundang-undangan;
    • pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;
    • putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan.
    • kitab suci atau simbol keagamaan.

    10. Atas pelanggaran itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

    BalasHapus