Selasa, 17 Maret 2020

Rapat Dinas SMKN 5 Surabaya


  1. Tanggal 16-29 Maret 2020 siswa belajar di rumah, guru tetap masuk bekerja.
  2. Khusus siswa kelas XII tetap melaksanakan UN sesuai jadwal yang ditetapkan
  3. Seluruh guru agar  berada di sekolah dan menerapkan Pbm melalui dalam jaringan online dengan tugas terstruktur dan mengevaluasi. Misalnya mengirim materi pembelajaran sesuai dengan jam mengajar
  4. PBM online bisa WA, Website atau email sesuai harinya, dan saat masuk memberikan ulangan harian.
  5. Guru harus membuat jurnal online, kirim dalam tulisan ditandatangani dan dikirim ke kepsek. Format Jurnal berupa kolom : nomor, hari/tanggal, KD, Materi Tugas. Keterangan Daring
  6. Satuan pendidikan koordinasi dengan lembaga kesehatan, puskesmas dan Rumah Sakit
  7. Protokol kesehatan sesuai BSMP dengan menyediakan cairan antiseptik pada lab, ruang guru dan loby depan. Air yang mengalir disediakan 10 keran di utara technopark, yang dibelakang 10 keran proses pembuatan. 
  8. Memantau ketidakhadiran warga sekolah, bila sakit hendaknya periksa ke dokter. Bila betul-betul sakit diberikan kesempatan untuk tidak masuk kerja
  9. Wisata dan kunjungan kerja dalam waktu 14 hari ke depan untuk ditunda
  10. Siswa yang sedang mengikuti prakerin, maka meminta kebijakan dengan pihak industri.
  11. Bila prakerin yang selesai bulan Maret, maka ditarik pulang
  12. Bila selesai bulan Juni, maka diminta untuk belajar di rumah dengan guru Jurusan yang membina pembelajarannya. Dan setelah tanggal 29 Maret 2020 diijinkan kembali masuk ke perusahaan tersebut
  13. Koordinasi rekan guru wajib A dan Wajib B dengan Bp. Teguh (pada ruangan yang menyesuaikan)
  14. Koordinasi rekan guru wajib C dapat dilaksanakan pada bengkel masing-masing










Tidak ada komentar:

Posting Komentar