Sabtu, 16 Juli 2022

Materi Musker MWC NU Rungkut



Prakata Ketua MWC NU Rungkut

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Rungkut, melaksanakan Musyawarah Kerja (MUSKER) Tahun 2022, bertempat di Prigen Hotel PERMATA BIRU Pasuruan, Senin (Sabtu – Ahad, 23-24 Juli  2022). 

MUSKER  Tahun 2022 ini mengusung tema “BANGUN SINERGI PERKUAT ORGANISASI dan KADERESASI”. Suatu perencanaan yang matang dalam setiap kegiatan sangat penting untuk dilakukan. MUSKER menjadi sarana untuk membangun kekompakan dan menentukan arah serta kesuksesan organisasi.

Dengan kegiatan Musyawarah tersebut,  melibatkan seluruh Pengurus MWC dari Jajaran Dewan MUSTASYAR, SYURIYAH, TANFIDZIYAH dan Lembaga serta melibatakan PRNU se-Kecamatan Rungkut beserta Banom, bahwa melalui Musyawarah kerja tersebut, adalah bertujuan untuk meningkatkan program kerja organisasi serta membangun sinergi diantara pengurus dan anggota, serta banom, Kita akan tingkatkan program kerja organisasi termasuk program yang sudah dicanangkan agar supaya bisa berkesinambungan dan dapat berjalan lancar,” 

Oleh karena itu mohon dukungan dari semua lapisan masyarakat terutama warga Nahdliyin, semoga kegiatan ini menjadi sebuah pemikiran untuk menyatukan dari berbagai aspek dan menambah daya tarik dalam menjalankan amanah di organisasi NAHDLATUL ULAMA khususnya di Kecamatan Rungkut, terima kasih

Materi PCNU Kota Surabaya

Materi Kapolsek Rungkut

Jadwal Musker

Tata Tertib Musker

Susunan Pengurus MWC NU Rungkut

https://drive.google.com/file/d/1hakoRZ36zGuJ6WEl_ONXW7vchUmn8U_c/view?usp=drivesdk

Susunan Panitia Musker

SUSUNAN PANITIA PELAKSANAAN MUSYAWARAH KERJA

PENGURUS MWC NU

KECAMATAN RUNGKUT, KOTA SURABAYA

PELINDUNG :

  1. Rais Syuriah MWC NU Kec. Rungkut 
  2. Ketua Tanfidziyah MWC NU Kec. Rungkut

STEERING COMMITTEE

Koordinator Steering Committee : Machrus Ihtichsan, S.Ag

Anggota Steering Committee :

  1. Drs. H. Abdul Mujib, HU. (Ex Officio)
  2. Moch. Yusuf, S.Ag 
  3. H. Ali Mahsun 

ORGANIZING COMMITTEE 

Ketua Panitia : Ibnu Hajar, SH

Wakil Ketua    : Sugiono 

Sekretaris        : Onny Fahamsyah, ST.,MT.               

Bendahara : Mas’ud Mahmud Rowi


SEKSI-SEKSI :

PERLENGKAPAN : Ach. Sobirin, Cholis, 

KESEKRETARIATAN : Syafiq, Ray Mustakim

KONSUMSI  : Ir. H. Moch. Sueb, 

HUMAS : Rozy, Zaman.

PUDEKDOK  : Ali Yusro, S.Ag, Yasin

ACARA  : Moch. Nawawi, S.Ag, Nur Sikin, S.Pd.I

PENGGALI DANA  : Bushro, H. Fauzan, Fatah.

KEAMANAN : Satkoryon Banser, Pagar Nusa

KESEHATAN : Fandi (Pagar Nusa)


Draft usulan Komisi A : Organisasi (berisi Ketua Tanfidziyah PRNU dan Jajaran Tanfidziyah MWC NU, Banom PAC Rungkut tentang visi misi, garis besar pedoman organisasi, dst)

KOMISI ORGANISASI

MUQODDIMAH

Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtimaiyah Ahlusunnah Wajama’ah yang memberi maslahah bagi Umat menuju Masyarakat yang Sejahtera, berkeadilan dan Demokratis.

Maka perlu adanya rumusan Organisasi sebagai langkah aturan terhadap Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Rungkut Kota Surabaya PERIODE 2019 – 2022

Didasarkan kepada identifikasi berkembangngnya Isu stratregis yang menjadi pertimbangan atas lahirnya kebijakan dalam menjalankan Amanah Nahdlatul Ulama di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya

Sehingga dibutuhkan garis-garis Organisasi untuk menjabarkan dan menjalankan sesuai dengan kondisi wilayah di masing-masing  daerah.

I. INTEGRITAS KEGIATAN

Perangkat Nahdlatul Ulama Majelis Wakil Cabang Kecamatan Kota Surabaya yang tersusun dengan beberapa Lembaga dan Banom, 10 Ranting, masing-masing memiliki aktivitas dan program sesuai dengan bidang masing-masing.

untuk mensinergikan antara perangkat tersebut, maka perlu diadakan kebijakn organisasi, yang bertujuan dapat melaksanakan dan kerjasama agar tidak ada kesan berjalan sendiri-sendiri, bahkan akan terjadi tumpang tindih antara satu dengan lainnya

Berangkat dari Musyawarah Kerja ini perlu adanya kebijakan Organisasi tentang kordinasi dan sinergi dalam menjalan Program yang nuansanya sama, dimulai sejak dari perencanakan dari komisi Program yang dibahas hari ini. 

Dalam upaya untuk pembinaan dan pengembangan Lembaga dan Banom. Maka perlu diadakan serangkaian pertemuan yang bersifat sebagai berikut :

A, Secara Formal

B. Secara Non Formal

C. Kondisional 

Dalam rangkah untuk mempermudah menjalankan Kinerja Organisasi antar Lembaga, Pengurus Ranting dan Banom, maka dibuatlah penanggung Jawab Kordinator Bidang (KORBID), agar mempermudah dan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap Pelaksanaan Kegiatan, sebagai bentuk keabsahan maka di keluarkan Surat Keputusan

II. RANGKAP JABATAN

  1. Menerapkan Peraturan Rangkap Jabatan Sesuai Pasal 51 ART-NU dan Pasal 12 POA - NU pada semua tingkatan Kepengurusan NU dan Banom
  2. Pengurus yang terlibat dalam POLITIK PRAKTIS baik mencalonkan diri dalam jabatan Politik atau menjadi Tim Sukses dalam kontestasi Politik diharuskan 

     A. Mengundurkan Diri

     B. Mengajukan Cuti

III. PERGANTIAN ANTAR WAKTU

  1. Keabsahan Pengurus NU memiliki standart yang Baku, demikian penyusunan dan pergantian antar waktu Pengurus, maka diperlukan Surat Keputusan sesuai dengan aturan organisasi yang ada. Aturan Organisasi tersebut diatur dalam BAB XVII, Pasal 52 (ART-NU) dengan Rekomendasi sesuai dengan jenjangnya, Demikian juga dengan Perubahan Pergantian Pengurus antar waktu diperlukan surat pengesahan yang berlaku di Organisasi
  2. Jika terjadi sengketa, maka akan menghambat proses pengajuan berlarut-larut dan            dapat menunda Rekomendasi dan surat keputusan
  3. Batas waktu penundaan sebagai  III.2., maka batas waktu penundaan 1 (satu) bulan tanpa Rekomendasi perlu di cabut, Penerbitan surat Pengesahan tanpa adanya Rekomendasi yang bukan menyelesaikan masalah akan tetapi memunculkan permalahan baru
Usulan lanjutan :

  1. Agar pengurus MWC NU RUNGKUT menyikapi dengan seksama dan adil thd musim kampanye antara person dan kelembagaan dan Banom NU.
  2. Memberikan pengertian ttg dukung mendukung capres, caleg dan atau calon yg lain.
  3. Sementara tdk ada sanksi dari lembaga thd kader atau Banom yg terindikasi turut dukung mendukung.
  4. Sementara yg paling dikalahkan adalah keluarnya kader dari kepengurusan. Bgmn Agar tdk terjadi.
  5. Tentang kontrak politik....... Kayaknya ya cuma janji janji..... (Kecuali yg sdh jelas)
  6. Agar lebih sering mengkaji AD/ART NU sbg pokok hukum perjalanan organisasi NU dan Banom. Mungkin sering kumpul bareng, bedah buku, kajian dll
  7. Pola kaderisasi berjenjang agar alumni pengurus banom dapat berlanjut ke banom di atasnya hingga ke pengurus NU tidak terputus.

Draft usulan Komisi B : Program Kerja (berisi personal lembaga MWC NU Rungkut)

KOMISI PROGRAM

A. IDENTIFIKASI MASALAH

Dalam kerangka mencapai tujuan Majelis wakil cabang Nahdlatul ulama kecamatan Rungkut kota Surabaya, baik jangka pendek. Menengah, dan jangka panjang masa khidmat 2019 – 2019, menemukan Isu strategis yang menjadi pertimbangan kebijakan program selama periode kepengurusan, isu-isu strategis yang di maksud untuk merealisasikan Program-program NU. Beberapa isu strategis diantaranya :

  1. Penguatan terhadap Faham Aswaja An Nahdliyah
  2. Penguatan organisasi dan Kelembagaan 
  3. Pengembangan sumberdaya Manusia (SDM)
  4. Penguatan sector Ekonomi 
  5. Penguatan Sektor Pendidikan
  6. Penguatan Bantuan Hukum
  7. Pengembangan Pelayanan bidang Da’wah
  8. Pengembangan sector Kesehatan

B. PROGRAM DASAR MWCNU KECAMATAN  RUNGKUT

Perumusan Progaram Dasar MWC NU Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Masa Khidmat 2019-2024, didasarkan pada Isu strategis, adapun rician Program dasar dari isu strategis sebagaimana berikut :

PENGUATAN FAHAM ASWAJA An NAAHDLIYAH

  1. Penguatan dan Penyebaran Faham ASWAJA An-Nahdliyah kepada Warga NU secara Massif hingga ke akar Rumput (grass root)
  2. Pengembangan strategi dakwah yang bersifat Rahmatan lilalamin
  3. Penguatan dan pengembangan pemikiran Keagamaan yang kontektual

PENGUATAN ORGANISASI dan KELEMBAGAAN

  1. Penyusunan dan pembuatan Standart Operating Procedure (SOP) Organisasi
  2. Penataan dan Penguatan managemen Kelembagaan
  3. Mobilisasi dan mengelola Aset untuk kebutuhan Fundraising (Peningkatan sumberdaya) dan Filantropi (Pengembangan Usaha)

PENGEMBANGAN SUMBER DAYA (sdm)

  1. Penataan kelembagaan dan peningkatan kualitas di bidang pendidikan
  2. Penataan Kaderesasi secara priodik, simultan dan berkesinambungan

A. LPdd

  1. Peningkatan SDM yg terukur. (Lg jd sorotan publik Tingkat kota kemenangan tim MTQ Rungkut maka atensi thd hal tsb agar lebih diprioritaskan dan ditingkatkan dan agar digelar lomba MTQ Tk. kelurahan.
  2. Membuka bimbingan belajar

B. L Dakwah

  1. Menjaring alumni Pondok pesantren
  2. Khotmil Qur'an Rutin di MWC
  3. Penyaluran Khotib dan Dai MWC

C. LBH

  1. Memberikan advokasi hukum permasalahan, misalnya konflik dengan faham Wahabi Salafi 

D. Lazisnu

  1. Penerbitan SK Lazisnu ranting2 secara kumulatif
  2. Koordinasi dan komunikasi dg UPZ Kec. Rungkut
  3. Sharing program dg BAZNAS kota

E. LWf (Wakaf)

  1. Upaya sertifikasi Aset NU ranting dan MWC (balik nama ke NU)
  2. Upayakan Wakafisasi lembaga dan atau musholla pada NU
  3. Sosialisasi perwakafan (buat seminar Wakaf)

F. Lesbumi

  1. Optimalisasi Seni budaya Banom NU
  2. Mengadakan kegiatan kolaborasi Seni budaya

G. LTM (Takmir)

  1. Mengadakan seminar ketakmiran
  2. Upaya Masjid sebagai pusat koordinasi dan konsolidasi kegiatan dan informasi NU
  3. Koordinasi dg DMI pada tingkatan nya

H. LPNU (Ekonomi)

  1. Sosialisasi E-Peken pada pegiat UMKM
  2. Inventarisasi data UMKM Nahdliyyin SE kec. Rungkut
  3. Membentuk koperasi MWC NU RUNGKUT

Lanjutan usulan :

  1. Agar tiap lembaga berupaya membuat proker sesuai dengan sektor teritorial di kecamatan (berbasis area), seperti teritorial pengembangan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan dll.
  2. Setiap lembaga agar membuat proker yang sifatnya efektif minim 2 atau 3 proker yang mampu dilaksanakan dengan sistem eksidentil maupun Insidentil.
  3. Pengurus lembaga bersama ketua Tanfidziah dan koord lembaga. Untuk bersinergi dengan proker pemerintahan setempat, agar sejalan seirama agenda NU dan pemerintahan


Draft usulan Komisi C : Rekomendasi (berisi para Syuriah PRNU dan Syuriah MWC NU)

Agar berfikir dan memberikan solusi :

  1. Kantor NU ranting
  2. Kebersihan kantor
  3. Full timer kantor
  4. Fasilitas fasilitas, komputer WiFi dan printer
  5. Membahas permasalahan fiqih kontemporer
  6. Pengajian pada penghuni apartemen 

Agar memberikan rekomendasi terhadap :

  1. Keaktifan pengurus NU ditiap tingkatan yang non aktif
  2. Para pengurus ditiap tingkatan yang membawa atribut ke NUan pada masa masa pemilu, pilkada dan pileg.
Buku Materi ;

2 komentar: