Pernikahan merupakan sesuatu yang diidamkan oleh setiap insan yang ingin membangun biduk rumah tangga.
Namun karena kekhawatiran atas infeksi Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan, diantaranya dilaksanakan pada kantor KUA
Dokumen 04/06/2020 |
Bila dilaksanakan di rumah, maka harus terlebih dahulu melaksanakan ketentuan :
- Membuat surat permohonan bermaterei 6000 dan ditandatangani pihak mempelai wanita dengan alasan mengapa melaksanakan akad nikah di rumah; biasanya karena wali mempelai sakit, atau kesulitan menuju ke kantor KUA
- Di sekitar meja akad nikah cukup mempelai pria, wali, dua saksi, pencatat nikah dari KUA, dan MC dengan jarak antar individu sekitar satu meter
- Total orang dalam prosesi akad nikah tidak boleh melebihi 10 orang dan wajib memakai masker / face shield
- Di meja disediakan hand sanitizer, sebelum prosesi berjabat tangan antara wali dan mempelai pria harus tangannya dibilas dengan hand sanitizer terlebih dulu.
Untuk susunan acara yang lazimnya digunakan adalah :
- Pembukaan
- Pembacaan ayat suci Al-Qur'an (kondisional)
- Pasrah wali / taukil wali (kondisional)
- Khutbah nikah (kondisional)
- Pengecekan administrasi (fotocopy ktp para saksi)
- Prosesi akad nikah yang dipandu oleh petugas KUA
- Doa
- Penandatangan berkas administrasi
- Penyerahan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita, bisa diiringi dengan pembacaan sholawat Nabi
- Penutup dan ramah tamah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar