Kamis, 04 Juni 2020

Akad Nikah di era Pandemi Covid-19

Pernikahan merupakan sesuatu yang diidamkan oleh setiap insan yang ingin membangun biduk rumah tangga. 

Namun karena kekhawatiran atas infeksi Covid-19, maka pelaksanaan akad nikah harus mengikuti protokol kesehatan, diantaranya dilaksanakan pada kantor KUA 

Dokumen 04/06/2020

Bila dilaksanakan di rumah, maka harus terlebih dahulu melaksanakan ketentuan :
  1. Membuat surat permohonan bermaterei 6000 dan ditandatangani pihak mempelai wanita dengan alasan mengapa melaksanakan akad nikah di rumah; biasanya karena wali mempelai sakit, atau kesulitan menuju ke kantor KUA
  2. Di sekitar meja akad nikah cukup mempelai pria, wali, dua saksi, pencatat nikah dari KUA, dan MC dengan jarak antar individu sekitar satu meter
  3. Total orang dalam prosesi akad nikah tidak boleh melebihi 10 orang dan wajib memakai masker / face shield
  4. Di meja disediakan hand sanitizer, sebelum prosesi berjabat tangan antara wali dan mempelai pria harus tangannya dibilas dengan hand sanitizer terlebih dulu.
Untuk susunan acara yang lazimnya digunakan adalah :
  1. Pembukaan
  2. Pembacaan ayat suci Al-Qur'an (kondisional)
  3. Pasrah wali / taukil wali (kondisional)
  4. Khutbah nikah (kondisional)
  5. Pengecekan administrasi (fotocopy ktp para saksi)
  6. Prosesi akad nikah yang dipandu oleh petugas KUA
  7. Doa
  8. Penandatangan berkas administrasi 
  9. Penyerahan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita, bisa diiringi dengan pembacaan sholawat Nabi 
  10. Penutup dan ramah tamah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar