Senin, 24 Juni 2019

Pasca Raport Kenaikan Kelas


Idealnya dalam pendidikan, antar stakeholder dapat menjalankan fungsinya dengan baik.

Kenaikan kelas bagi siswa yang sedang menempuh pendidikan merupakan hari yang ditunggu dengan doa.

Namun, raportan kamis (20/06/2019) lalu menyisakan delik permasalahan bagi walimurid. Karena sang buah hatinya dilaporkan tinggal kelas.

Sontak orang tuanya tidak bisa menerima laporan evaluasi belajar itu, karena merasa tidak pernah ada teguran dari sekolah sebelumnya. Ujug-ujug anaknya dinyatakan tinggal kelas. Apalagi ada mapel yang memberikan nilai nol, mereka mengasumsikan sang gurunya "mematikan anaknya"

Secara fakta pada sidang pra pleno hingga pleno ditemukan :
  1. Ada delapan guru yang memberikan nilai kurang dari KKM
  2. Kehadiran yang minim, bahkan bisa dikatakan mangkir dari pelajaran agama Islam
  3. Tidak ada itikad baik dari siswa untuk bisa aktif dan disiplin dalam keseharian
  4. Bila ada tugas remidial, yang membutuhkan tanda tangan orang tua tidak pernah dikerjakan (IPS dan PKN)
  5. Pernah siswa yang bersangkutan ijin meni nggalkan kelas seni budaya hingga lama, namun menjelang pelajaran usai dia datang sambil membawa bungkusan nasi, sehingga disimpulkan siswa tersebut ke kantin saat pelajaran berlangsung.

Adapun usaha yang telah diupayakan oleh berbagai pihak :

Guru :
  1. Sudah menyampaikan aturan ke seluruh siswa, bahwa kehadiran dan aktivitas tugas harus penuh. Tidak boleh hanya sekedar mengikuti UAS saja.
  2. Telah koordinasi dengan walikelas sejak indikasi banyak bolosnya, hingga memberikan nilai nol pada raport sisipan di bulan April, agar sebagai peringatan keras bagi siswa untuk memperbaiki diri.
  3. Sayangnya, orang tua khilaf tidak mengambil raport sisipan. Sehingga gugurlah klaim bahwa sekolah melakukan "pembiaran" atas bolos dan mangkir anaknya pada mapel Agama Islam.
  4. Saat siswanya ditanya atas mangkirnya selama ini, disebutkan alasan bahwa jarak bengkel ke masjid jauh berliku, serta males menempuhnya. (Padahal areal bengkel dan masjid masih se-lingkup sekolah)
  5. Mengetahui penjelasan dan fakta yang ada, akhirnya orang tua memahami keputusan sekolah tentang anaknya yang tinggal kelas. Dan mohon saran agar anaknya dikemudian hari diberi tanggung jawab menjadi ketua kelas agar bisa berubah sikapnya.

Kesimpulan :
  1. Guru harus perhatian dan memberikan penilaian ke siswa dengan teliti, dan dicatat di buku penilaian sebagai bukti fisik
  2. Guru segera berkoordinasi dengan walikelas bila ada indikasi banyak bolos dari siswa, sambil mencari keberadaan siswa bersangkutan dari teman-temannya
  3. Urutan Mekanisme penyelesaian permasalahan siswa : Guru Mapel ke Walikelas, ke BK, ke Waka Kesiswaan, hingga puncaknya kepala sekolah.
  4. BK melakukan komunikasi dengan orang tua, bila guru mapel dan walikelas tidak sanggup menyelesaikan bersama siswanya.
  5. Pentingnya Raport sisipan sebagai sirene warning, bila ditemukan siswa bermasalah. Agar siswa tersebut segera memperbaiki diri.
  6. Bila pendidikan karakter tidak tuntas di kelas X, maka saat prakerin kelas XI akan bermasalah di Industri, dan bisa berujung blacklist nama sekolah dan kesempatan magang untuk adik kelasnya
  7. Keputusan pleno sekolah adalah final, dan tidak dapat dirubah. Semua pihak wajib menghormati dan menjalankannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar