Kamis, 07 Februari 2019

Rapat Anggota Tahunan KPRI "Usaha Bersama"

SMK Negeri 5 Surabaya
Kamis, 07 Februari 2019
Pukul 14.00 wib


  1. Seremoni pembukaan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengheningkan cipta
  2. Narasi pembukaan tentang UU Perkoperasian No. 25 Tahun 1992. 
  3. Tahun 1982 dibentuk koperasi guru dan karyawan SMKN 5 Surabaya, dengan nama "Usaha Bersama"
Sambutan Ketua Koperasi Usaha Bersama :
  1. Direncanakan RAT tahun depan akan dilaksanakan ke Pulau Lombok
  2. Pengurus dirampingkan dari lima orang menjadi tiga orang, yaitu : Ketua, Sekretaris, dan Bendahara

Sambutan Pembina Koperasi :

  1. Selamat atas kinerja pengurus koperasi 
  2. Rencananya Bapak Kepala Sekolah bergabung menjadi anggota koperasi bila administrasi gaji sudah dipindah ke SMK Negeri 5 pada bulan Maret besok.

Sambutan dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Surabaya :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU secara adil
  4. Pemberian barang jasa, misalnya simpanan
  5. Kemandirian milik anggota, pemerintah hanya monitoring
  6. Pendidikan perkoperasian, yaitu sertifikat kompetensi bagi pengawas
  7. Kerjasama antar koperasi, misalnya sesama koperasi antar sekolah 
  8. Pemenuhan legalitas formal, belum punya sertifikasi nomer induk koperasi, segera diminta. 
  9. Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, NPWP belum ada
  10. Rapat Anggota Tahunan wajib dilaporkan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya, alamat Siola lantai 3

Pengesahan Rencana Kerja/ Rencana Anggaran Pendapatan Belanja secara aklamasi

Rapat Anggota dipimpin Ketua Koperasi :
  1. Hadir 149 anggota dari total 162 (melebihi  kuorum 2/3)
  2. Pembacaan tata tertib tidak ada perubahan
  3. Ada tiga orang yang macet/ tidak mampu membayar hutangnya.
  4. Dari neraca ada kenaikan dari simpanan untuk uang saku tur/ wisata.

Laporan Pengawas :
  1. Berdasarkan pengamatan bahwa koordinasi berjalan dengan tertib

Hasil Rapat :
  1. Dana Pengurus menjadi 11 persen, dari awalnya yang 12,5 persen
  2. Besaran 1,5 persennya dimasukan ke jasa pinjaman, sehingga menjadi 41,5 persen
  3. Terpilih dan disahkan Pengurus dan Pengawas KPRI Usaha Bersama : 
  • Ketua : Bpk. Arif Santoso (Matematika)
  • Sekretaris : Ibu Kussaini (B. Inggris)
  • Bendahara : Bpk. Teguh (Matematika)
  • Pengawas : Bpk. Joni (Bangunan)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar