Rabu, 06 Februari 2019

ASWAJA & Ke-NU-an



Pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah

Perkataan Ahlussunnah wal jama’ah berasl dari bahasa Arab, terdiri dari kata-kata :
Ahlun artinya Keluarga, Famili.
Sunnah artinya Jalan, tabiat, perilaku kehidupan
Jama’ah artinya Sekumpulan

Sedangkan menurut istilah Ahlussunnah berarti penganut sunnah Nabi SAW. Dan al-Jama’ah berarti penganut sehabat-sahabat Nabi.

Sebagaimana dirumuskan oleh Syaikh Abdul Qodir Al Jailani dalam kitabnya Al -Ghunyah :

فعلى ا لمؤمن اتباع السنة والجماعة فالسنة مالسنة رسول الله ص م والجماعة مااتفق فى خلافة الأمة اربعة الخلفاء الرشدين المهديين رضي الله عنهم وان لايكاثر اهل البدع ولايدينهم ولا يسلم عليهم (مثل الثرادع عشرين)


Jadi yang dimaksud dengan kaum Ahlussunnah wal jama’ah ialah kaum yang menganut I’tiqod dan amaliyah Nabi Muhammad SAW dan sahabat-sahabatnya. I’tiqod dan amaliyah Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya telah termaktub dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul secara terpencar-pencar, belum tersusun rapi dan teratur. Kemudian dikumpulkan dan dirumuskan dengan rapi oleh seorang ulama besar “Syaikh Abu Hasan Al Asy’ari” (Basrah, 260-324 H)

      Hasil rumusan beliau itu kemudian terwujud berupa kitab Tauhid, yang dijadikan pedoman bagi kaum Ahlussunnah wal jama’ah. Karena itu kaum Ahlussunnah wal jama’ah disebut juga ka
 Asy’ariyah.
      

Imam Al-Asy’ari mempunyai seorang murid yang bernama Abu Mansur Al-Maturidi yang kemudian terkenal sebagai ulama dalam bidang yang sama (Ushuluddin) dan beri’tiqod Ahlussunnah wal jama’ah.

Dalam bidang Furu’iyah (Fiqih) ada empat madzhab yang diakui ijtihadnya oleh umat Islam seluruh dunia dan hasil ijtihadnya itu diikuti terus menerus oleh sebagian besar ulama di seluruh dunia.

Empat madzhab dalam bidang fiqih dimaksud adalah madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.



Bertolak dari hal tersebut, maka pengertian Ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan umat Islam yang dalam bidang Tauhid (Ushul) mengikuti ajaran Imam Al-Asy’ari dan Imam Al Maturidi, sedangkan dalam bidang fiqih (furuq) mengikuti salah satu madzhab yang empat.

Mengapa Kaum Muslimin Harus Bermadzhab

Menurut rumusan Syaikh Abdul Qodir Al Jailani diatas mengenai ta’rif Ahlussunnah wal jama’ah, maka dapat kita fahami, bahwa bagi umat Islam dewasa ini harus mengikuti para ulama Ahlussunnah wal jama’ah (Ulama Mujtahidin) yang meneruskan I’tiqod amaliyah Nabi SAW. dan sahabat-sahabatnya, yang mengambil hukum-hukum dari Al Qur’an, Hadist, Ijma’, dan Qiyas. Tidak boleh langsung dari Al Qur’an dan Hadist, karena banyak ayat-ayat Al Qur’an dan hadist yang tampak satu sama lain bertentangan.

Oleh karena itu kita tidak berani menetapkan hukum dengan mengambil langsung dari Al Qur’an dan Hadist Nabi SAW. Sebab kita tidak boleh menafsirkan Al -Qur’an dengan ra’yu (pendapat sendiri).

Tegasnya, dalam menetapkan hukum kita harus berdasar pada kitab-kitab para ulama yang bahan-bahannya diambil dari Al Qur’an dan Hadist Nabi yang telah disusun oleh ulama ahli tafsir.

Sampai di sini dapat kita simpulkan, bahwa kaum muslimin harus mengikuti (taqlid) pada salah satu dari empat madzhab.



Siapakah Yang Tergolong Ahlussunnah Wal Jama’ah

Untuk mengetahui siapa yang tergolong Ahlussunnah wal jama’ah, kita perlu mengingat kembali pengertian Ahlussunnah wal jama’ah, yaitu mereka yang mengikuti Sunnah Rasul dan I’tiqod para sahabat. Mereka mengikuti I’tiqod, amal ibadah, serta perjuangannya untuk menjunjung tinggi agama Islam dan umatnya. Mereka itulah yang akan mendapatkan keridloan Allah SWT. dan mendapatkan kebahagiaan yang besar di akhirat kelak.

Mereka yang tergolong dalam dalam Ahlussunah wal jamaah ini dapat di rinci menjadi beberapa kelompok, sebagaimana keterangan Syaikh Abdul Qodir Al Baghdadi dalam kitabnya Al Farqu bainal Firoq yang diberi taktiq oleh Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, dalam bab Ahlussunah Wal Jamaah menjelaskan bahwa kelompok-kelompok dalam Ahlussunah wal jama’ah ada delapan, yang garis besarnya sebagai berikut:

  1. Golongan ulama dibidang Tauhid dan Kenabian, hukum-hukum janji dan ancaman, pahala dan dosa, syarat-syarat ijtihad, imamah dan za’amah. Juga ulama mutakallimin yang bebas dari segala penyelewengan hawa nafsu dan kesesatan.
  2. Kelompok imam-imam ilmu fiqih, baik kelompok ahli hadist maupun kelompok ahli  ro’yi yang didalam usuluddin mempercayai madzhab-madzhab sifatiyyah tentang Allah di dalam sifat-Nya yang azali, dan bebas dari pendirian Qadariyah dan Mu’tazilah.
  3. Kelompok yang mengerti tentang khabar-khabar dan sunnah-sunnah Nabi SAW dan pandai membedakan antara yang shohih dan yang tidak shohih serta tidak mencampurnya sedikitpun.
  4. Kelompok yang ahli dalam bidang adab (Kesusastraan Arab), nahwu, shorof dan mengikuti jalan-jalan yang ditempuh oleh tokoh-tokoh ahli bahasa, seperti al Kholil, Abu Amr bin Al A’la, Imam Sibawaih, Al Farra, Al Akhfashy, Al Asmu’i, Al Mazini, Abu Ubaid dan semua ahli nahwu baik dari Basrah maupun dari Kufah, yaitu mereka yang tidak mencampuri faham-faham Ahlussunnah wal jama’ah.
  5. Kelompok yang ahli dalam berbagai bacaan Al Qur’an, Tafsir ayat Al Qur’an serta ta’wil-ta’wilnya, sesuai dengan madzhab Ahlussunnah wal jama’ah.
  6. Kelompok orang-orang zuhud dari kalangan sufi, yaitu mereka yang telah mendapatkan basirah lalu bersikap sederhana dan berusaha mendapatkan khabar dan berita, tetapi setelah itu mereka melakukan I’tibar ridlo dengan apa yang ditentukan dan apa yang mudah diperoleh.
  7. Kelompok perjuang-pejuang Islam dalam menghadapi orang-orang kafir, berjuang melawan musuh-musuh kaum muslimin dan melindungi benteng-benteng pertahanan kaum muslimin serta melindungi keluarga besar kaum muslimin ala Ahlussunnah wal jama’ah.
  8. Kelompok rakyat (awam) yang beri’tiqad pada pendirian yang benar dari ulama Ahlussunnah wal jama’ah di dalam bab-bab keadilan dan tauhid, janji dan ancaman, dan mereka kembali pada ulama ini dalam pengajaran agama dan mengikutinya dalam segala macam yang menyangkut halal haram dan terhindar dari I’tiqad ahli hawa nafsu dan ahli kesesatan.
Itulah mereka yang tergolong dalam Ahlussunnah wal jama’ah dan keseluruhannya merupakan pemilik agama yang lurus. Merekalah yang mendapatkan jaminan untuk masuk surga

Timbulnya Golongan Ahlussunnah Wal Jama’ah

Semua agama besar di dunia pernah mengalami nasib yang sama yaitu umatnya akan terpecah dalam beberapa aliran atau golongan, yang masing-masing mempunyai kepercayaan yang berlainan. Di dalam hadist Rosululloh SAW yang diriwayatkan Imam Thobroni Beliau bersabda bahwa : 

"Kaum Yahudi akan terpecah menjadi 71 firqoh, Kaum Nasrani 72 firqoh, sedangkan umatku akan terpecah menjadi 73 firqoh. Yang selamat di antara mereka hanya satu, sedangkan yang lainnya akan celaka. Siapakah yang selamat itu Ya Rosul ? Nabi menjawab: Ahlussunnah wal jama’ah. Sahabat bertanya lagi: Apakah Ahlussunnah wal jama’ah itu ? Nabi menjawab: Orang yang mengamalkan apa yang aku perbuat dan para sahabatku."

Menurut sebagian ulama, firqoh yang sesat dan binasa itu terbagi dalam 7 kelompok:

  1. Kaum Syi’ah                     22 Aliran
  2. Kaum Khowarij                20 Aliran
  3. Kaum Mu’tazilah              20 Aliran
  4. Kaum Murjiah                     5 Aliran
  5. Kaum Najariyah                  3 Aliran
  6. Kaum Jabariyah                  1 Aliran
  7. Kaum Musyabihah 1 Aliran 
 ( Jumlah  Total : 72 Aliran )


Sedangkan sebagian ulama lain, firqoh yang sesat itu terbagi dalam 6 (eman) golongan yang masing-masing terpecah menjadi 12 bagian. Enam golongan tersebut adalah:

  1. Kaum Khowarij                      
  2. Kaum Jabariyyah
  3. Kaum Rofidloh                       
  4. Kaum Qadariyah
  5. Kaum Musyabihah                  
  6. Kaum Mu’attilah
Golongan Khawarij mempunyai I’tiqad ingkar kepada sabahat Ali ra. Mereka berani mengkafirkan sahabat Ali dan membunuhnya. Mereka juga beri’tiqad bahwa orang yang melakukan dosa besar menjadi kafir.

Golongan Syiah dalam mahabbah dan menghormati Sahabat Ali ra. Melampui batas, sehingga beri’tiqad bahwa yang berhak menjadi khalifah pertama adalah Sahabat Ali.

Golongan Murjiah beri’tiqad bahwa yang terpenting beriman, walaupun melakukan dosa besar tidak apa-apa.

Golongan Jabariyyah beri’tiqad bahwa manusia tidak bisa berikhtiyar apa-apa, ibadah atau tidak, masuk syurga atau nereka semua terpaksa. Mereka juga beri’tiqad bahwa ilmu Allah itu hadist.

Golongan Musyabihah beri’tiqad bahwa Allah berjisim.

Golongan Mu’tazilah beri’tiqad bahwa Allah tidak menciptakan amal perbuatan manusia, sebaliknya manusia sendirilah yang menciptakan amalnya. Bahwa Allah tidak punya sifat jaiz. Juga beri’tiqad bahwa Al Qur’an itu hadist, bahwa syurga dan neraka belum terwujud, dan bahwa orang-orang mukmin tidak mungkin dapat melihat Allah besuk di akhirat.

Golongan Najriyah beri’tiqad bahwa Allah tidak Qidam, bahwa Kalamulloh hadist.


Sebagai reaksi dari timbulnya firqoh-firqoh tersebut, muncullah golongan Ahlussunnah wal jama’ah pada abad 3 H. dipelopori oleh Syaikh Abu Hasan Al Asy’ari dan Syaikh Abu Mansur Al Maturidi. Akhirnya Ahlussunnah wal jama’ah disebarkan oleh ulama-ulama lain ke seluruh penjuru dunia.

........................................................................................................................................................................................................

Ke-Nu-an




Latar Belakang Berdirinya Nadlatul ‘Ulama

Jam’iyah Nahdlatul Ulama berdiri pada tanggal 16 Rajab 1344 H., bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. di Surabaya.Pendirinya adalah KH. Wahab Hasbullah, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Bisri Jombang, KH. Ridwan Semarang dll.

Latar belakang berdirinya Nahdlatul Ulama, tidak bisa dilepaskan dari keadaan Umat Islam Indonesia saat itu, hal ini dapat dilihat dari dua sisi.

Pertama, Umat Islam Indonesia pada saat itu sedang berada dalam cengkraman kaum penjaja Belanda, sehingga ketentraman umat Islam dalam menjalankan ibadah banyak terganggu, sebab hak-hak mereka dirampas oleh kaum penjajah. 

Kedua, munculnya gerakan pembaruan Islam yang berfaham wahabi, dengan menentang tradisi umat Islam yang sudah sejak lama ada di Indonesia, sebagai warisan dari para wali. Mereka beranggapan bahwa keislaman masayarakat Nusantara waktu itu belum sempurna, karen penuh dengan praktek-praktek tahayul, bid’ah dan khurafat. Tuduhan syirik pun tak jarang dialamatkan pada umat islam Indonesia yang berpegang pada tradisi. Bukan hanya itu, mereka juga telah membentuk kekuatan melalui pendirian organisasi-organisasi yang berfaham Wahabi.

Selain kedua faktor yang terjadi di Indonesia tadi, ada juga faktor internasional, yaitu; kebijakan Raja Abdul Aziz bin Suud (Saudi Arabia) yang mematenkan satu faham keagamaan saja, yaitu wahabi, dengan melakukan pelarangan bermadzab, larangan berziarah ke makam Syuhada’ dan makam Rosulullah (Bahkan mereka bermaksud menghancurkan kubah hijau makan Rosulullah SAW di Madinah), berdoa, bertawasul dilarang keras, tidak boleh membc sholawat Dalailul Khoirot sebab kesemuanya dipandang sirik dan bid’ah. Parahnya lagi, Raja ini bermaksud mengadakan Muktamar Khilafah untuk mengukuhkan dirinya, menggantikan daulah Usmaniyah, sebagai pusat kekuasaan Islam.Umat Islam dari seluruh dunia diundang, termasuk juga Indonesia.



Delegasi Indonesia diwakili oleh tokoh Syarikat Islam, Muhammadiyah dan dari kalangan Pesantren.Namun dari kalangan Pesantren, ditolak, sebab tidak mewakili organisasi. Padahal kalangan Pesantren sangat berkepentingan dalam muktamar itu, mereka akan mengusulkan kepada raja Suud, agar memberikan kebebasan dalam bermadzhab. Olah karena itu, KH. Wahab Hasbullah, mengumpulkan tokoh-tokoh Pesantren se-Jawa dan Madura, yang menghasilkan keputusan untuk membentuk komite Hijaz sebagai utusan resmi dari kalangan Pesantren.



KH.Hasyim Asyari menyarankan agar Komite Hijaz ini tidak hanya untuk sekedar urusan Muktamar saja, tetapi dikembangkan menjadi organisasi permanen untuk memperjuangkan dan melestarikan ajaran Islam Ahlus-sunnah wal-jama’ah. Akhirnya usulan tersebut dispakati oleh para ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut dengan suara bulat, dan dibentuklah Jam’iyah Nahdlatul Ulama, pada tanggal 16 Rajab 1344 H. atau 31 Januari 1926 M.

Dengan demikian, Organisasi NU ini, berdiri untuk mempertahankan ajaran Islam Ahlus-sunnah wal-jama’ah yang mengakui dan mengikuti madzhab, juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kaum kolonial Belanda dalam perjuangan kemerdekaan.

Selain itu, berdirinya NU merupakan ujung dari perjalanan dan perkembangan gagasan yang muncul di kalangan para kyai. Seab, sebelum lahir Nahdlatul Ulama, terlebih dahulu muncul organisasi para pedagang yang bernama Nahdlatut Tujjar (tahun 1918), kelompok diskusi Tashwirul Afkar (1922) dan gerakan pendidikan Nahdlatul Wathan.

Bentuk dan Sistem Organisasi Nahdlotul Ulama
Tujuan Nahdlatul Ulama

Dalam pasal 5 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dikatakan bahwa : “ Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan menurut salah satu dari madzhab empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahata dan kesejahteraan umat”.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan ikhtiar-ikhtiar sebagai berikut :

Dibidang Agama, dengan mengupayakan terlaksananya ajaran ahlus-sunah wal-jamaah dan menurut madzhab empat, dengan melaksanakan dakwah islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar.

Dibidang Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Mengupayakan terwujudnya pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat.

Dibidang Sosial. Mengupayakan kesejahteraan lahir-batin rakyat Indonesia.

Dibidang Ekonomi. Mengusahakan pembangunan ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati pemangunan, dengan penguatan ekonomi kerakyatan..

Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khaira umma.

Struktur keorganisasian Nahdlatul ‘Ulama

Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari :

Pengurus Besar, Berkedudukan di ibukota Negara
Pengurus Wilayah, berkdudukan di ibukota propinsi
Pengurus Cabang, berkdudukan di ibukota kabupaten/kota
Pengurus Cabang Istimewa, berkedudukan di luar negeri
Pengurus Majlis Wakil cabang, berkedudukan di ibukota kecamatan
Pengurus Ranting, berkedudukan di ibukota kelurahan

(Gedung MWC NU Rungkut - di Kedung Asem)

Adapun, kepengurusan Nahdlatul ulama terdiri dari :
Mustasyar; penasehat yang terdapat di tiap tingkat kepengurusan (kecuali tingkat ranting)


(KH. MAIMUN ZUBAIR - MUSTASYAR PBNU)


Syuriyah; adalah pimpinan tertinggi nahdlatul Ulama


(KH. MIFTACHUL AHYAR - SYURIAH PBNU)


Tanfidziah; adalah pelaksana kebijakan organisasi

(KH. Prof. Dr. SAID AQIL SIRAODJ - TANFIDZ PBNU)

(KH. Dr. MUHIBBIN ZUHRI - TANFIDZ PCNU SURABAYA)


Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama’
Perangkat organisasi Nahdlatul ‘Ulama terdiri atas :

Lembaga Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah :

Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’(LDNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama islam Ahlussunah Wal Jama’ah.

Lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ (LP. MA”ARIF. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren.




Lembaga Sosial Mabarot Nahdlotul Ulama’ (LS MABAROT NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang sosial dan kesehatan.

Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ (LP. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’.

Robithoh Ma’had (RMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren.

Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ (LKKNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup.

Lembaga Tamir Masjid Indonesia (LTMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran masjid.

Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia (LAKPESDAM) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.

Lembaga Seni Budaya Nahdlotul Ulama’ (LESBUMI NU) bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya.

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ (LPBH NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum.

Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.

Lajnah Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus.

        Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah.



Lajnah Ta’lif Wanafsir bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah.

Lajnah Auqof bertugas menghimpun dan mengelola tanah serta bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlotul Ulama’.

Lajnah Waqof Infaq dan Shodaqoh bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh.

Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudzuiyah dan waqiiyah yang harus segera mendapat kepastian hokum.

Badan Otonom Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.

Jam’iyah ahli thoriqoh mu’tabaroh annahdiyah, badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.

Muslimat Nahdlotul Ulama’ (Mulimat NU) menghimpun anggota perempuan Nahdlotul Ulama’.

Fatayat Nahdlotul Ulama’ (Fatayat NU) menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.

Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’

Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ (IPNU) menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.


Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ (IPPNU) menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.

Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ (ISNU) menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’. 

Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’dalam bidang bela diri pencak silat.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus