Kamis, 22 Januari 2026

Tugas Komite MTsN


Tugas Komite Sekolah (termasuk di MTs) adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui peran sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, dengan fokus pada penyusunan AD/ART, penggalangan dana (bukan pungutan), penampungan aspirasi, serta evaluasi program sekolah demi kualitas pendidikan yang lebih.

Peran dan Tugas Utama

Pemberi Pertimbangan : Memberi masukan dan rekomendasi kepada sekolah tentang kebijakan, program, kurikulum, dan anggaran. 

Pendukung : Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat, serta membantu menggalang dana (bukan pungutan ilegal) untuk pembiayaan pendidikan. 

Pengontrol (Evaluasi & Pengawasan) : Memantau pelaksanaan program sekolah, mengevaluasi kinerja, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. 

Mediator & Komunikator : Menjadi jembatan antara sekolah dengan orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta menampung aspirasi dan kebutuhan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Sekolah.
  2. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap mutu pendidikan.
  3. Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah.
  4. Menampung aspirasi, ide, tuntutan, dan kebutuhan pendidikan.
  5. Mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana dari masyarakat untuk mendukung biaya pendidikan.
  7. Menetapkan dan menegakkan aturan sekolah (misal: kedisiplinan).
  8. Memfasilitasi komunikasi antar seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan. 

Larangan

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. 

Rapat Pembentukan Pengurus Komite

Kamis, 22 Januari 2026 dilaksanakan Pembentukan Pengurus Komite MTsN 3 Surabaya masa periode 2026-2027 di aula. Mekanisme melalui proses pemilihan voting tertutup dengan 15 peserta rapat yang hadir diberikan kertas suara

Dalam pemilihan tersebut, perolehan suara meliputi :

  • Bp. Onny Fahamsyah : 10 suara
  • Bp. M. Irfai : 1 suara
  • Bu. Muzti'ah : 4 suara 

Dengan hasil tersebut, terbentuk komposisi Pengurus inti :

  • Ketua : Bp. Onny Fahamsyah 
  • Sekretaris : Bu. Muzti'ah 
  • Bendahara : Bp. M. Irfai

Proses berikutnya menunggu terbitnya SK Pengurus Komite 

Baca Pula : 

https://drive.google.com/drive/folders/1IWhaCRqZepHGgVoY6v0hZjc067miQnGf

Selasa, 06 Januari 2026

Tugas Kepala Bengkel SMK


Manajemen Program dan Kurikulum

  • Membantu Kerpala Program dalam menyusun program kerja jurusan dan pengembangan kurikulum
  • Menyusun jadwal kegiatan penggunaan bengkel praktek dan mengkoordinir pelaksanaan KBM
  • Mengembangkan unit produksi bengkel sebagai media praktik dan potensi pendapatan sekolah 
Manajemen Sarana dan Prasarana 
  • Menata layout bengkel, membuat jadwal inventaris alat dan bahan 
  • Mengajukan pengadaan, serta mengelola pemeliharaan dan perbaikan alat praktik 
  • Menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan kondisi ruang serta peralatan bengkel 
Manajemen Pembelajaran dan SDM
  • Mengawasi pelaksanaan praktek, mengkoordinir guru, dan dapat menggantikan guru yang berhalangan 
  • Memberikan pembinaan dan supervisi kepada guru dan siswa 
  • Menjami efisiensi penggunaan bahan dan pengawasan hasil kerja siswa
Administrasi dan Pelaporan 
  • Membuat laporan berkala (bulanan/semester) tentang kegiatan bengkel 
  • Bertanggungjawab atas kebenaran dokumen dan kelancaran administrasi bengkel 
Pengembangan dan Mutu 
  • Mengembangkan sistem mutu dan prosedur tata kelola bengkel 
  • Mengadakan rapat evaluasi bersama instruktur/guru untuk mengembangkan materi praktek