Halaman

Kamis, 22 Januari 2026

Tugas Komite MTsN

Tugas Komite Sekolah (termasuk di MTs) adalah meningkatkan mutu pendidikan melalui peran sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, dengan fokus pada penyusunan AD/ART, penggalangan dana (bukan pungutan), penampungan aspirasi, serta evaluasi program sekolah demi kualitas pendidikan yang lebih.

Peran dan Tugas Utama

Pemberi Pertimbangan : Memberi masukan dan rekomendasi kepada sekolah tentang kebijakan, program, kurikulum, dan anggaran. 

Pendukung : Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat, serta membantu menggalang dana (bukan pungutan ilegal) untuk pembiayaan pendidikan. 

Pengontrol (Evaluasi & Pengawasan) : Memantau pelaksanaan program sekolah, mengevaluasi kinerja, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. 

Mediator & Komunikator : Menjadi jembatan antara sekolah dengan orang tua, masyarakat, dan pemerintah, serta menampung aspirasi dan kebutuhan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Sekolah.
  2. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap mutu pendidikan.
  3. Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah.
  4. Menampung aspirasi, ide, tuntutan, dan kebutuhan pendidikan.
  5. Mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  6. Menggalang dana dari masyarakat untuk mendukung biaya pendidikan.
  7. Menetapkan dan menegakkan aturan sekolah (misal: kedisiplinan).
  8. Memfasilitasi komunikasi antar seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan. 

Larangan

Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau wali murid. 

Rapat Pembentukan Pengurus Komite

Kamis, 22 Januari 2026 dilaksanakan Pembentukan Pengurus Komite MTsN 3 Surabaya masa periode 2026-2027 di aula. Mekanisme melalui proses pemilihan voting tertutup dengan 15 peserta rapat yang hadir diberikan kertas suara

Dalam pemilihan tersebut, perolehan suara meliputi :

  • Bp. Onny Fahamsyah : 10 suara
  • Bp. M. Irfai : 1 suara
  • Bu. Muzti'ah : 4 suara 

Dengan hasil tersebut, terbentuk komposisi Pengurus inti :

  • Ketua : Bp. Onny Fahamsyah 
  • Sekretaris : Bu. Muzti'ah 
  • Bendahara : Bp. M. Irfai

Proses berikutnya menunggu terbitnya SK Pengurus Komite 

Baca Pula : 

https://drive.google.com/drive/folders/1IWhaCRqZepHGgVoY6v0hZjc067miQnGf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar