
Dalam peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 diperhatikan pula keterlibatan, peran serta, dan atau hak masyarakat yang akan terkena dampak. Hal-hal penting yang perlu diketahui sehubungan dengan keterlibatan masyarakat dalam Amdal sebagai berikut :  
 
  Wakil masyarakat dan warga masyarakat yang terkena dampak dilibatkan sebagai unsur komisi penilai amdal
   
  Sebelum Amdal dilaksanakan, seriap usaha atau kegiatan wajib diumumkan kepada masyarakat. Dala waktu 30 hari, masyarakat berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan tentang rencana usaha atau kegiatan tersebut
   
  Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (ka-andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkngan (RPL)
   
  Semua dokumen amdal, saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang berkepentingan, serta kesimpulan komisi penilai awal dan keputusan kelayakan lingkungan terbuka untuk diketahui masyarakat umum.
   
  Untuk kelancaran pelaksanaan PP 27 Tahun 1999, khususnya yang berkaitan dengan kejelasan tentang peran serta masyarakat, Bapedal mengeluarkan Keputusan Kepala Bapedal No. 8 Tahun 2000 tentang keterlibatan Masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses Amdal. Dalam lampirannya disebutkan bahwa maksud dan tujuan peran serta masyarakat dalam proses Amdal adalah untuk melindungi kepentingan dan memberdayakan masyarakat dqlam pengambilan keputusan serta menciptakan transparansi dan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak.
   
  Dengan adanya pelibatan masyarakat sejak dini dan keterbukaan dokumen, diharapkan sejak awal masyarakat sudah mengetahui apa manfaat, resiko, dan konsekuensi yang akan terjadi sehingga masyarakat bersama-sama dengan pemerintah dapat mempersiapkan diri dalam menerima resiko maupun peluang positifnya.
   
  TUGAS untuk XII GB :
  1.       Tulis Kelas/Nama/No.Induk
  2.       Bila anda dilibatkan pimpinan proyek pembangunan dalam penjaringan informasi keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal, maka carilah keterangan tentang manfaat, resiko, dan konsekuensi dari proyek pembangunan yang akan dilaksanakan
  3.       Bagi yang punya absen ganjil,  berkaitan dengan pembangunan di areal daratan misalnya : pertokoan, rusun, gedung pemerintahan, dll
  4.       Bagi yang punya absen genab, berkaitan dengan pembangunan di areal perairan misalnya : Dermaga Peti Kemas, Pelabuhan, Jembatan, dsb
  5.       Paling lambat posting tanggal 20 Mei 2010